Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2022, Universitas Negeri Manado mempunyai tugas : Meyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Universitas Negeri Manado Mempunyai fungsi sebagai berikut :