Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  • 01

    Pemohon dapat mengajukan keberatan informasi dengan mengisi formulir keberatan secara online di website PPID UNIMA dengan menggunkan nomor telepon yang telah di gunakankan waktu membuat permohonan informasi atau di kantor PPID UNIMA yang ditujukan kepada atasan PPID UNIMA.

  • 02

    Keberatan informasi dapat disampaikan dengan alasan sebagai berikut:

    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan yang ditetapkan oleh PPID UNIMA.
    2. Tidak disediakannya informasi.
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    5. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
    6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang.
  • 03

    Hasil keputusan akan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja.

  • 04

    Pemohon yang telah menerima tanggapan dan merasa tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi.

Customer Service

📝 Ajukan Keberatan Baru

Ajukan keberatan terkait permohonan informasi publik yang sudah diajukan sebelumnya.

Mulai Sekarang

🔍 Cari Keberatan Saya

Cari dan lihat detail keberatan yang sudah Anda ajukan sebelumnya.

Cari Keberatan