Pemohon dapat mengajukan keberatan informasi dengan mengisi formulir keberatan secara online di website PPID UNIMA dengan menggunkan nomor telepon yang telah di gunakankan waktu membuat permohonan informasi atau di kantor PPID UNIMA yang ditujukan kepada atasan PPID UNIMA.
Keberatan informasi dapat disampaikan dengan alasan sebagai berikut:
Hasil keputusan akan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja.
Pemohon yang telah menerima tanggapan dan merasa tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi.
Ajukan keberatan terkait permohonan informasi publik yang sudah diajukan sebelumnya.
Mulai SekarangCari dan lihat detail keberatan yang sudah Anda ajukan sebelumnya.
Cari Keberatan