Pelapor dapat menyampaikan pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari UNIMA melalui beberapa cara:
Pengaduan akan diproses oleh Tim PPID Pelaksana Institut ke unit kerja terkait.
Unit kerja terkait melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor serta melakukan serangkaian tindakan pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran sebagaimana disampaikan pelapor.
✓ Jika tindakan penyalahgunaan/pelanggaran terbukti, maka unit kerja akan memberikan teguran, pembinaan, atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
✗ Namun jika tidak terbukti, maka PPID Pelaksana Institut akan menyampaikan hasil tersebut kepada pelapor.
PPID Pelaksana Institut menyampaikan kepada pelapor bahwa proses layanan pengaduan dinyatakan selesai.