Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Merujuk pada hal tersebut, Universitas Negeri Manado merupakan salah satu bentuk Badan Layanan Publik yang berkewajiban untuk menjalankan sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008.
Universitas Negeri Manado sebagai Badan Layanan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di samping itu, Universitas Negeri Manado sebagai Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, Universitas Negeri Manado telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam bentuk Surat Keputusan Rektor. Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik. Aktivitas utama PPID adalah memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, dalam struktur PPID Kemdikbudristek, PPID UNIMA adalah sebagai PPID Pelaksana, yang selanjutnya disebut dengan PPID UNIMA. Untuk saat ini, keberadaan PPID UNIMA adalah sesuai dengan Surat Keputusan Rektor, Nomor 63/UN41/HK/2022, tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Manado, tertanggal 19 Januari 2022.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Atasan PPID Universitas Negeri Manado dijabat oleh Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., M.B.A., yang dilantik sebagai Rektor UNIMA pada 4 Februari 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Sebelum menjabat sebagai rektor, beliau terpilih melalui proses pemilihan yang berlangsung pada 23 Januari 2025.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
PPID utama Universitas Negeri Manado dijabat oleh Vivi Winny Saroinsong, S.Pi., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Beliau dilantik pada 30 Januari 2024 oleh Rektor UNIMA, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan UNIMA