Pelapor dapat menyampaikan aduan ke Satuan Pengawas Internal UNIMA secara langsung, melalui WhatsApp di nomor 0856-4228-0108, maupun melalui email di alamat spi@mail.unima.ac.id
Data yang harus dilengkapi pelapor terdiri atas:
Pimpinan SPI UNIMA menerima berkas laporan beserta barang bukti.
Pimpinan mendelegasikan penyelesaian atas laporan pengaduan kepada bagian yang terkait.
Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat yang ada secara berkala.
Informasi penyelesaian aduan masyarakat, dan hasilnya diinformasikan kepada pelapor.
Buat pengaduan terkait layanan atau informasi publik di PPID Universitas.
Mulai SekarangLihat status dan detail pengaduan yang sudah Anda ajukan sebelumnya.
Cari Pengaduan