Tata Cara Pengajuan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan WBS/Lapor SPAN

  • 01

    Pelapor dapat menyampaikan pengaduan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Manado (UNIMA) melalui beberapa sarana pengaduan di antaranya:


Pojok Layanan PPID
Unit Layanan Terpadu (ULT)
WhatsApp / Telegram
08124431518
Surat Reguler
Alamatkan surat pengaduan ke PPID UNIMA di:
Gedung Rektorat Lt. 2, Kampus UNIMA, di Tondano
Surat Elektronik (E-mail)
info@unima.ac.id
ppid@unima.ac.id
Kotak Saran dan Pengaduan
Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus UNIMA, di Tondano, Sulawesi Utara
Aplikasi Mobile pada menu Pengaduan
  • UNIMA Mobile untuk Mahasiswa
  • UNIMA Mobile untuk Dosen
  • UNIMA Mobile untuk Staff
  • UNIMA Mobile untuk Alumni
  • UNIMA Mobile untuk Orang Tua
  • 02

    Pengaduan akan diproses oleh PPID Pelaksana Institut ke Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA

  • 03

    Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor serta melakukan serangkaian tindakan pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disampaikan pelapor.

  • 04

    Jika tindakan penyalahgunaan wewenang terbukti dilakukan oleh pejabat yang diadukan, maka Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA memberikan teguran, pembinaan dan/atau menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  • Namun jika tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, maka PPID Pelaksana Institut akan menyampaikan hal tersebut kepada pelapor.

  • 05

    PPID Pelaksana Institut menginformasikan kepada pelapor bahwa proses layanan pengaduan dinyatakan selesai.