Pengaduan akan diproses oleh PPID Pelaksana Institut ke Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA
Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor serta melakukan serangkaian tindakan pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disampaikan pelapor.
Jika tindakan penyalahgunaan wewenang terbukti dilakukan oleh pejabat yang diadukan, maka Biro Kepegawaian Keuangan dan Umum UNIMA memberikan teguran, pembinaan dan/atau menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Namun jika tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, maka PPID Pelaksana Institut akan menyampaikan hal tersebut kepada pelapor.
PPID Pelaksana Institut menginformasikan kepada pelapor bahwa proses layanan pengaduan dinyatakan selesai.